UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI

PT Nindya Karya (Persero) senantiasa berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap aktivitas penyelenggaraan usahanya secara konsisten, guna menunjang sustainability growth, salah satunya dengan menghindari praktik-praktik gratifikasi. Komitmen perusahaan ditunjukkan dengan melarang seluruh insan Nindya untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan menerapkan pengendalian gratifikasi secara berkesinambungan, baik terkait penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi di lingkungan perseroan.
Periksa Syarat Kelengkapan
Periksa kelengkapan dan syarat pelaporan yang akan Anda buat
Isi Formulir Pelaporan
Klik "Buat Pelaporan" lalu isi formulir yang disediakan
Simpan Info Akun Pelapor
Simpan dengan baik Info akun untuk masuk ke halaman pelapor
Pantau Proses Pelaporan
Pantau seluruh proses pelaporan yang pernah Anda buat sebelumnya

Apa itu Gratifikasi?

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Rahasia
Sistem menjamin kerahasiaan identitas anda dan hanya digunakan jika diperlukan
Aman
Seluruh data anda sudah diproteksi menggunakan Mekanisme Enkripsi Data
Mudah Dilacak
Seluruh laporan yang sudah anda ajukan, bisa dilacak prosesnya dengan mudah
Profesional
Pengaduan akan dikelola dengan tim dan sistem yang profesional dengan hasil yang terjamin
Mari bersama-sama
menciptakan lingkungan kerja
yang JUJUR dan BERSIH.
Laporkan setiap pelanggaran yang
terjadi di lingkungan kerja.

Laporkan
Sekarang Juga !

Buat Pelaporan

Penanganan Pelaporan dan Rekapitulasi Pelaporan
Yang Sedang dan Sudah Diproses

0
Pelaporan Masuk
0
Pelaporan Diterima
0
Pelaporan Ditolak
0
Pelaporan Selesai

Informasi lebih lanjut

Submit